Alur diagram mekanisme pelaksanaan PIP (bagi peserta didik dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP)
Berdasarkan Juknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015, terdapat 2 (dua) jenis mekanisme pengusulan yakni mekanisme pengusulan bagi siswa / peserta didik dari Keluarga Pemegang KPS/KKS/KIP dan pengusulan bagi siswa / Peserta Didik Yang Tidak Memiliki KPS/KKS/KIP.
Program Indonesia Pintar dilaksanakan dengan melibatkan instansi terkait antara lain mencakup tingkat sekolah/SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, direktorat teknis, dan lembaga penyalur.
Untuk prosedur pengusulan penerima dana BSM/PIP 2015 bagi siswa / Peserta didik dari Keluarga Pemegang KPS/KKS/KIP dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
Alur diagram mekanisme pelaksanaan PIP (bagi peserta didik dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP) |
a. Untuk siswa sekolah formal, sekolah mengentri (updating) data siswa (nomor KPS/KKS/KIP) calon penerima PIP 2015 dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima dari tingkat sekolah ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan direktorat teknis.
b. Untuk peserta didik yang belajar di SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya, mekanisme pengusulan dan pencairan sebagaimana berikut:
1) Untuk SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang ditunjuk mengelola dana bantuan program PKH dan PKM
a) Peserta didik usia 16 sampai dengan 21 tahun mendaftar ke SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang sudah ditunjuk mengelola dana bantuan PKH dan PKM dengan membawa KIP;
b) SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang sudah ditunjuk mengelola dana bantuan Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH) dan Pendidikan Kewirausahaan Masyarakat (PKM), mengusulkan peserta didik calon penerima PIP kepada dinas pendidikan kab/kota;
c) Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan usulan SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
d) Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memverifikasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan serta meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
e) Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Kursus dan Pelatihan maka Direktorat Pembinaan SMK akan menerbitkan SK pencairan bantuan PIP.
2) Untuk SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang telah menerima peserta didik diluar program PKH dan PKM
a) Peserta didik usia 16 sampai dengan 21 tahun yang sudah terdaftar di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang memegang KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b) Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan usulan SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
c) Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memverifikasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan serta meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
d) Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Kursus dan Pelatihan maka Direktorat PSMK akan menerbitkan SK pencairan bantuan PIP.
3) Untuk peserta didik paket A, B, dan C, mekanisme pengusulan dan pencairan sebagai berikut:
a) Peserta didik usia 15 sampai dengan 21 tahun penerima KPS/KKS/KIP mendaftar ke SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b) SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya mengusulkan peserta didik calon penerima KIP kepada dinas pendidikan kab/kota;
c) Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan usulan SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat;
d) Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat memverifikasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan serta meneruskan ke Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA.
e) Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA menerbitkan SK Penetapan Penerima BSM/PIP 2105 utuk keperluan pencairan dana bantuan PIP.
4) Untuk Peserta pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) yang telah menerima peserta pelatihan mekanisme pengusulan sebagai berikut :
a) Peserta didik usia 16 sampai dengan 21 tahun yang sudah terdaftar di BLK yang memegang KIP, diusulkan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota;
b) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota melakukan evaluasi usulan dari BLK kemudian meneruskan kepada Direktorat Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja, Ditjen Binalantas, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
c) Direktorat Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja melakukan verifikasi dan menerbitkan SK Penetapan penerimaan bantuan PIP serta meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK.
d) Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja, Direktorat Pembinaan SMK menerbitkan SK pencairan bantuan PIP.
Untuk melihat prosedur untuk pengusulan penerima dana BSM/PIP 2015 bagi siswa / Peserta didik dari Keluarga Yang Tidak Memiliki KPS/KKS/KIP
Demikian prosedur / mekanisme pengusulan siswa / peserta didik penerima dana BSM/PIP 2015 dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP tahun 2015/2016
Demikian prosedur / mekanisme pengusulan siswa / peserta didik penerima dana BSM/PIP 2015 dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP tahun 2015/2016
Komentar
Posting Komentar