Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan surat edaran kepada SKPD setempat untuk memeriksa seluruh ijazah yang digunakan PNS. Bagi PNS terbukti memiliki ijazah palsu akan dikenakan sanksi berat.
“PNS pengguna ijazah palsu maupun pembuatnya bisa dikenai sanksi pidana. Hal tersebut tercantum dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi khususnya pada Pasal 44 ayat 4 dengan ancaman penjara selama 10 tahun atau denda sebesar Rp1 miliar,” kata Kepala BKD Ogan Ilir Darjis melalui Sekretaris BKD M Saleh, Kamis (25/6/2015).
Dikeluarkan surat edaran tersebut menindaklanjuti surat edaran dari Kopertis dan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) terkait perguruan tinggi yang terdaftar di Kopertis di wilayah masing-masing.
Saleh mengatakan, surat edaran tersebut diberikan kepada seluruh instansi di lingkup Pemkab Ogan Ilir untuk menindaklanjuti permintaan dari pihak Kopertis terkait perguruan tinggi yang terakreditasi atau tidaknya di Kopertis.
“Untuk tahap awal ini, kita akan memeriksa ijazah seluruh PNS, apakah ijazah tersebut tercantum di Kopertis dan Dikti atau tidak,” ujarnya.
Dalam memeriksa ijazah tersebut, lanjutnya, akan dimulai dari PNS lulusan D3 hingga S2. Namun, pihaknya akan lebih fokus untuk memeriksa ijazah PNS lulusan S1. Soleh menambahkan, hal ini dilakukan menyusul telah ditutupnya sejumlah perguruan tinggi swasta di Kota Palembang karena diduga mengeluarkan ijazah tak berakreditasi.
“BKD dan inspektorat akan menyisir satu persatu dokumen pendidikan baik yang PNS maupun honorer,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika ijazah palsu tersebut diketahui digunakan untuk tes masuk menjadi PNS, maka status pegawai yang sebagai PNS bisa dicabut dengan tidak hormat, termasuk juga para tenaga kerja kontrak akan dikenakan pemutusan kerja.
Dia berharap PNS di Kabupaten Ogan Ilir tidak ada yang terlibat ijazah palsu. Jika terdapat PNS mengunakan ijazah palsu, pihaknya akan memberikan sanksi terkait hal tersebut.
“Siapapun yang terlibat ijazah palsu harus tanggungjawab sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya.
(Sumber : okezone.com )
Demikian Informasi Yang dapat disampaikan semogac bermanfaat bagi kita semua salam PGRI.
Posted by Wira hadi
RELATED POSTS :
- INI DIA ALASANNYA GURU HONORER TIDAK BISA SETIFIKASI !!Selamat malam Bapak dan Ibu guru salam sejahtera untuk kita semua, salam Edukasi !!! Kunjungan k… Read More...
- INFO PENTING !! KEMDIKBUD MEMPERJUANGKAN SELEKSI CPNS 2015 KHUSUS GURUSelamat Pagi Bapak dan Ibu guru salam sejahtera dan sala edukasi !!! Kebijakan pemerintah dalam … Read More...
- INI DIA PENEGASAN ULANG BAHWA KEMDIKBUD TIDAK LAGI MEMAKAI DATA PADAMU NEGERI !!!Selamat sore bapak dan ibu guru, salam sejahtera untuk kita semua salam edukasi !!! Sampai hari… Read More...
- KEBIJAKAN BARU KEMENDIKBUD , LAGU INDONESIA RAYA WAJIB DINYANYIKAN SETIAP HARI !!!Selamat malam Bapak dan ibu guru salam sejahtera untuk kita semua... Menumbuhkan karakter positi… Read More...
- MENTERI YUDDY EVALUASI TUNJANGAN PNS YANG KINERJANYA TURUN !! Selamat Pagi Bapak dan Ibu Guru salam edukasi !! Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar tunjan… Read More...
- ALHAMDULLILAH , 50.462 GURU NON-PNS AKHIRNYA TERIMA TUNJANGAN PROFESISelamat Pagi Bapak dan Ibu guru salam sejahtera untuk kita semua !!! Alhamdulillah,,,turut berba… Read More...
- ALHAMDULLILAH, HONORER DI DAERAH INI DAPAT GAJI KE 13 !!Selamat Sore Bapak dan Ibu Guru salam sejahtera untuk kita semua..salam edukasi !! Honorer Pemprov… Read More...
- PEMERINTAH WAJIB GRATISKAN BIAYA PENDIDIKAN DARI PAUD HINGGA SMA !!!Selamat Pagi Bapak dan Ibu guru salam edukasi dan salam sejahtera Pendidikan merupakan investa… Read More...
- SERGUR 2015 POLA PPGJ TERANCAM BATAL KARENA DANA TERBATAS !! SETUJUKAH ?Selamat PAgi rekan-guru setanah air, salam edukasi !! Mungkin ini jawaban dari rekan rekan yang … Read More...
- DOWNLOAD SK PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR DENGAN JUMLAH SISWA TERBARUSelamat malam bapak dan ibu guru salam edukasi !!!.. SK Pembagian tugas mengajar pada jenjang … Read More...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
0 Response to "PNS PEMILIK IJAZAH PALSU AKAN DIDENDA RP 1 MILIAR !!!"
Link ke posting ini