Langsung ke konten utama

PNS PEMILIK IJAZAH PALSU AKAN DIDENDA RP 1 MILIAR !!!


Selamat Pagi Bapak dan Ibu Guru, salam sejahtera dan salam edukasi !!!
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan surat edaran kepada SKPD setempat untuk memeriksa seluruh ijazah yang digunakan PNS. Bagi PNS terbukti memiliki ijazah palsu akan dikenakan sanksi berat.

“PNS pengguna ijazah palsu maupun pembuatnya bisa dikenai sanksi pidana. Hal tersebut tercantum dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi khususnya pada Pasal 44 ayat 4 dengan ancaman penjara selama 10 tahun atau denda sebesar Rp1 miliar,” kata Kepala BKD Ogan Ilir Darjis melalui Sekretaris BKD M Saleh, Kamis (25/6/2015).

Dikeluarkan surat edaran tersebut menindaklanjuti surat edaran dari Kopertis dan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) terkait perguruan tinggi yang terdaftar di Kopertis di wilayah masing-masing.

Saleh mengatakan, surat edaran tersebut diberikan kepada seluruh instansi di lingkup Pemkab Ogan Ilir untuk menindaklanjuti permintaan dari pihak Kopertis terkait perguruan tinggi yang terakreditasi atau tidaknya di Kopertis.
“Untuk tahap awal ini, kita akan memeriksa ijazah seluruh PNS, apakah ijazah tersebut tercantum di Kopertis dan Dikti atau tidak,” ujarnya.
Dalam memeriksa ijazah tersebut, lanjutnya, akan dimulai dari PNS lulusan D3 hingga S2. Namun, pihaknya akan lebih fokus untuk memeriksa ijazah PNS lulusan S1. Soleh menambahkan, hal ini dilakukan menyusul telah ditutupnya sejumlah perguruan tinggi swasta di Kota Palembang karena diduga mengeluarkan ijazah tak berakreditasi.

“BKD dan inspektorat akan menyisir satu persatu dokumen pendidikan baik yang PNS maupun honorer,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika ijazah palsu tersebut diketahui digunakan untuk tes masuk menjadi PNS, maka status pegawai yang sebagai PNS bisa dicabut dengan tidak hormat, termasuk juga para tenaga kerja kontrak akan dikenakan pemutusan kerja.

Dia berharap PNS di Kabupaten Ogan Ilir tidak ada yang terlibat ijazah palsu. Jika terdapat PNS mengunakan ijazah palsu, pihaknya akan memberikan sanksi terkait hal tersebut.
“Siapapun yang terlibat ijazah palsu harus tanggungjawab sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya.
(Sumber : okezone.com )
Demikian Informasi Yang dapat disampaikan semogac bermanfaat bagi kita semua salam PGRI.

RELATED POSTS :

0 Response to "PNS PEMILIK IJAZAH PALSU AKAN DIDENDA RP 1 MILIAR !!!"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Buku Pegangan Penilaian HOTS

SIMPKB

  Materi   Modul PKB Jenjang   Soal Pretes Jenjang   Soal Pretes Mapel  Peserta Pretes No Peserta Pretes  Kisi-Kisi Pretes  Info UKG GPO  Download Kisi-Kisi & Soal  Daftar Isi DATA PESERTA PRETES UKG   UKG Tahun 2017 akan diawali dengan Pretes UKG, untuk mengetahui apakah anda termasuk Peserta yang akan mengikuti Pretes UKG silahkan Tuliskan Nama Lengkap Anda dengan Huruf Kapital kemudian Click Tombol Search   © 2017  Soal Pretest UKG SIMPKB 2017

PERBEDAAN LEGENDA, SAGE, MITE, FABEL DAN DONGENG

PERBEDAAN LEGENDA, SAGE, MITE, FABEL DAN DONGENG Nurhayati Mualif   21 hrs ago     0 Comments  Facebook    Twitter       LEGENDA Legenda adalah cerita rakyat yang dianggap benar-benar terjadi yang ceritanya dihubungkan dengan tokoh sejarah, telah dibumbui dengan keajaiban, kesaktian, dan keistimewaan tokohnya. Bila melihat dari Definisi Dan Pengertian Legenda maka Legenda dapat di bagi menjadi empat kelompok. SAGE Sage adalah cerita lama yang berhubungan dengan sejarah, yang menceritakan keberanian, kepahlawanan, kesaktian dan keajaiban seseorang. Beberapa contoh sage, adalah: Calon Arang, Ciung Wanara, Airlangga, Panji, Smaradahana, dll. MITOS (MITE) Mitos adalah cerita prosa rakyat yang ditokohi para dewa atau makhluk setengah dewa yang terjadi di dunia lain (kayangan) dan dianggap benar – benar terjadi oleh empunya cerita atau penganutnya. Mitos pada umumnya menceritakan tentang terjadinya alam semesta, dunia, bentuk khas binatang,