Soemarmo HS calon Walikota Semarang yang mantan narapidana kasus korupsi APBD Kota Semarang 2012 maju dalam Pilkada. Dia pun berbicara terbuka seputar isu korupsi yang menimpanya. Bahkan tindakannya menyuap anggota DPRD Kota Semarang tersebut dinilainya sebagai salah satu bentuk perjuangan untuk rakyat Semarang.
Usai mendaftar di kantor KPUD, Soemarmo juga menjelaskan bahwa ia dipidana sebagai saksi. Sehingga keberatan jika disebut koruptor.
“Saya sudah pernah sampaikan kepada masyarakat sebelum mendaftar bahwa amar putusan saya itu saksi. Saya terbuka bahwa saya mantan narapidana, tapi dalam hal ini saya berjuang untuk anak buah dan berjuang untuk Kota Semarang,” kata Soemarmo HS di Semarang, Minggu (26/7/2015).
Tekadnya untuk maju dalam kontestasi pemilihan walikota karena ada program yang belum selesai. “Saya nyaur utang (bayar hutang). Program kemarin (saat menjabat) masih banyak. Akan saya jadikan program prioritas untuk masyarakat,” kata Soemarmo.
Saat menjabat Walikota Semarang, Soemarmo mengutamakan perbaikan fisik. Namun ia dicokok penyidik KPK karena terlibat kasus korupsi.
Belakangan proyek-proyek yang didanai APBD era Soemarmo ternyata juga meninggalkan banyak kasus dan tengah diselidiki kejaksaan. Misalnya penggunaan dana mendahului anggaran dari APBD Jateng 2011 untuk mempercantik Jalan Pahlawan dan Simpanglima Semarang yang ternyata menyalahi aturan.
Pencalonan Soemarmo HS yang berpasangan dengan politisi senior PKS Zuber Syafawi ini diusung 2 partai. Yaitu Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera. Soemarmo mengatakan dari banyak berkas yang dibawanya masih ada beberapa yang kurang dan akan segera dipenuhi.
“Ada 3 berkas yang kurang, Pak Zubair 7. Akan kami penuhi dalam waktu dekat,” tandas Soemarmo.
Soemarmo pernah terpilih menjadi Walikota Semarang periode 2010-2015 berpasangan dengan Hendrar Prihadi. Namun ia diberhentikan oleh Mendagri tahun 2012 karena terjerat kasus suap RAPBD Kota Semarang yang disidik KPK.
Soemarmo ditahan di LP Cipinang sejak akhir Maret 2012. Pada tahap Peninjauan Kembali, Soemarmo divonis 2,5 tahun. Sedangkan tongkat pemerintahan berpindah ke wakilnya, Hendra Prihadi.
liputan6
Komentar
Posting Komentar