SKP atau Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil sudah harus dibuat oleh semua pegawai pada awal tahun 2014 ini. SKP ini berlaku baik untuk Pegawai Struktural maupun Pegawai Fungsional salah satunya Guru, yang termasuk dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT).
Pada tulisan ini kami menyajikan contoh Format SKP untuk Guru, khususnya Guru Kelas/Mata Pelajaran dengan atau tidak dengan tugas tambahan yang tidak mengurangi jam tatap muka, meskipun demikian dapat juga digunakan oleh guru dengan tugas tambahan yang mengurangi jam tatap muka seperti Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, dll. Untuk guru yang tanpa tugas tambahan yang mengurangi jam tatap muka, maka penghitungan Angka Kredit sudah kami sesuaikan secara otomatis, tetapi untuk guru dengan tugas tambahan yang mengurangi jam tatap muka, angka kredit harus dihitung secara manual.
Penghitungan Angka Kredit pada SKP ini sudah kami sesuaikan dengan penghitungan AK bagi guru dengan menggunakan format PKG. Karena contoh yang diberikan dalam PERKA BKN No.1 Tahun 2013, contoh format yang diberikan masih menggunakan contoh format penghitungan angka kredit model lama yang belum menggunakan PKG.
Format dan penghitungan yang kami sajikan ini didasarkan pada:
- PP No:46 Tahun 2011
- Perka BKN No: 1 Tahun 2013
- Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No: 3/V/PB/2010, No: 14 Tahun 2010
- Lampiran I Permennegpan dan RB No: 16 Tahun 2009
Dalam format ini semua penghitungan sudah kami sajikan secara otomatis, kita tinggal mengisi data awal dan jumlah kwantitas atau kwalitas target SKP pada awal tahun, dan mengisi Realisasi Kwantitas dan Kwalitas pada akhir tahun saat penilaian capaian SKP.
Dalam perjalanan waktu, kami sudah menginovasi software tersebut agar dapat digunakan untuk membuat SKP Guru Kelas, Guru Mapel, Guru BK yang merangkap tugas menjadi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel, dll (Guru yang merangkap tugas sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah)
Bagi yang ingin melihat silakan download di:
Lihat Demo Video pengisian klik di sini => http://www.youtube.com/watch?v=KuVL0nmmG5Q
Komentar
Posting Komentar